Kumpulkan Penyelenggara Umrah, Ditjen PHU Gelar Sosialisasi Kebijakan

By Admin

nusakini.com--Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar sosialisasi kebijakan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Selain PPIU, sosialisasi yang digelar di Bandung ini juga diikuti para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. 

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mewakili Dirjen PHU, Rabu (29/11) mengatakan, sosialisasi diselenggarakan, salah satunya untuk menyamakan pemahaman terkait PMA Nomor 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.  

Apalagi, mulai Januari 2017, pembinaan umrah tidak lagi dipimpin pejabat setingkat eselon III, tapi akan dipimpin oleh pejabat eselon II seiring terbitnya PMA No 42 tahun 2016 tentang Ortaker Kemenag. Ini tentu dilakukan demi meningkatkan pelayanan jamaah ibadah umrah.

Kepada para PPIU, Muhajirin mengatakan bahwa ke depan Ditjen PHU akan melakukan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, uang pendaftaran jemaah umrah yang diterima PPIU akan diperiksa OJK. Kalau calon jemaah umrah tidak bisa diberangkatkan pada tahun mendaftar, OJK akan memeriksa uang yang dihimpun dipergunakan untuk apa saja. 

Muhajirin kembali menegaskan bahwa pemerintah melarang perekrutan jemaah umrah dengan cara multilevel marketing (MLM). Apalagi, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa yang melarang penyelenggaraan umrah dengan sistem MLM. 

Muhajirin mengingatkan PPIU agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMA dan ketentuan lainnya. Ini penting sebagai bagian perlindungan kepada jemaah dan agar masalah terkait umrah bisa diminimalisir. 

Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini juga meminta para pejabat bidang Haji Kanwil untuk proaktif dalam penyelesaian kasus-kasus umrah. Menurutnya, tidak semua kasus umrah harus diselesaikan Ditjen PHU. 

Sesuai ketentuan, sebelum masuk pengadilan, pejabat Kanwil agar bisa memediasi penyelesaian kasus umrah agar bisa diselesaikan dengan baik. Jika memang tidak bisa, serahkan penyelesaian kasus tersebut ke Bareskrim. 

Pejabat PHU di Kanwil juga bertindak proaktif dalam menertibkan biro perjalanan umrah yang tidak berizin. "Saat ini banyak spanduk penyelenggara umrah yang menjaring calon jamaah umrah tapi mereka sebenarnya tidak berizin, mari kita hentikan praktik-praktik seperti itu," tandasnya. 

Sosialisasi ini akan berlangsung sampai Jumat (02/12) mendatang. Dirjen PHU Abdul Djamil dijadwalkan akan merilis Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah (SIMPU) serta aplikasi berbasis android Umrah Cerdas.(p/ab)